KANTOR STASIUN PENGAWASAN SDKP TUAL


Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di bentuk berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : PER.04/MEN/2006 tanggal 12 Januari 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/2712/M.PAN/12/2005 tanggal 30 Desember 2005 dibentuk UPT Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual yang lebih bersifat operasional dan mandiri, hal ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang dibebankan pada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kantor Stasiun PSDKP Tual terletak di Jl. Bukit Dumar No. 1 Komplek PPN Tual Kota Tual.
 Kantor Stasiun PSDKP Tual
 Kantor Stasiun PSDKP Tual
 Mushola Al Muhtadin Stasiun PSDKP Tual
 Taman Buatan di Dalam Gedung Kantor
 Kantor Stasiun PSDKP Tual
 Gerbang Depan Stasiun PSDKP Tual



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengawasan Budidaya dan Pemanfaatan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Maluku Tenggara

LATIHAN DASAR SNORKELING DAN MENYELAM BAGI CPNS STASIUN PSDKP TUAL

Gelar Operasi