KANTOR STASIUN PENGAWASAN SDKP TUAL
Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di bentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Nomor : PER.04/MEN/2006 tanggal 12 Januari
2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan dan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : B/2712/M.PAN/12/2005 tanggal 30 Desember 2005 dibentuk
UPT Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tual yang lebih
bersifat operasional dan mandiri, hal ini dimaksudkan untuk
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan
dan perikanan yang dibebankan pada Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Kantor Stasiun PSDKP Tual terletak di Jl. Bukit Dumar No. 1 Komplek PPN Tual Kota Tual.
Kantor Stasiun PSDKP Tual
Kantor Stasiun PSDKP Tual
Mushola Al Muhtadin Stasiun PSDKP Tual
Taman Buatan di Dalam Gedung Kantor
Kantor Stasiun PSDKP Tual
Gerbang Depan Stasiun PSDKP Tual
Komentar
Posting Komentar